Majelis Hakim PN Surabaya: Kesepakatan Damai Sah & Mengikat, Tidak Ada Hak Menuntut di Kemudian Hari
Targetperistiwa.my.id // SURABAYA, 10 JUNI 2026 – Kepastian hukum yang mutlak dan final akhirnya diperoleh dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menimpa tiga korban, yakni almarhum Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi. Setelah melalui serangkaian proses hukum dan pembahasan mendalam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menjatuhkan putusan yang mengukuhkan perdamaian antar para pihak, sekaligus menyatakan perkara ini selesai sepenuhnya dan tuntas sampai ke akar?akarnya.
Penyelesaian melalui jalur damai ini terwujud setelah seluruh keluarga besar korban, yang secara sah diwakili dan didampingi oleh kuasa hukumnya Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., mencapai kesepakatan bersama dengan pihak terkait. Naskah perjanjian perdamaian yang telah disusun secara rinci dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut kemudian diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Surabaya guna memperoleh pengesahan dan kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung khidmat dan tertib, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengesahan tersebut. Secara tegas dan jelas dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh isi perjanjian perdamaian yang dibuat para pihak adalah SAH, BERLAKU, serta MENGIKAT bagi seluruh pihak yang berperkara.
Hakim menegaskan, perjanjian yang disusun secara sadar, sukarela, tanpa paksaan, dan dalam keadaan sehat akal pikiran ini memiliki kedudukan serta kekuatan hukum yang sama tingginya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi hukum utama dari putusan ini adalah berakhirnya segala hak dan kewajiban para pihak. Artinya, tidak ada lagi gugatan, klaim, atau tuntutan hukum dalam bentuk apa pun yang boleh diajukan di kemudian hari berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut maupun segala kerugian yang timbul darinya.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku penasihat hukum yang mewakili dan mendampingi keluarga besar korban, menyambut gembira serta mengapresiasi putusan hukum ini. Ia menilai, keputusan hakim ini menjadi penutup yang melegakan sekaligus memberikan kepastian hukum yang utuh dan mutlak bagi semua pihak yang terlibat.
"Alhamdulillah, segala puji dan syukur kami panjatkan. Setelah melalui proses panjang, diskusi, dan pembahasan mendalam hingga mencapai kesepahaman penuh bersama seluruh keluarga besar korban, akhirnya kita sampai pada titik penyelesaian yang sah, berkeadilan, dan beradab. Hari ini, Majelis Hakim secara resmi mengukuhkan apa yang telah kita sepakati bersama. Perdamaian ini sah dan mengikat, maknanya perkara ini sudah selesai sepenuhnya, tuntas tanpa sisa, dan menutup kemungkinan adanya sengketa atau tuntutan baru di masa mendatang," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. usai keluar dari ruang sidang.
Lebih lanjut dijelaskan, langkah penyelesaian melalui perdamaian ini diambil bukan hanya sebagai bentuk akur hukum, melainkan juga landasan kemanusiaan, pemulihan suasana, serta tanggung jawab moral. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui jalan damai yang tetap berpijak kuat pada koridor hukum yang berlaku.
"Dengan diketukkannya palu sidang ini, maka segala hak telah terpenuhi dan seluruh kewajiban telah diselesaikan serta dilunasi sepenuhnya. Lembaran peristiwa yang menyedihkan dan memilukan ini kini tertutup rapat secara hukum. Semua pihak kini dapat melangkah ke depan, menata kehidupan kembali, dan beraktivitas tanpa beban hukum apa pun lagi, karena segala sesuatunya telah diselesaikan dan ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Negeri Surabaya," tambahnya.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, maka peristiwa kecelakaan yang menimpa Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi kini telah memiliki kepastian hukum yang final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak mana pun.
(Redaksi)










LEAVE A REPLY