Targetperistiwa.my.id // SUKABUMI – Polemik terkait operasional perusahaan pengolahan eceng gondok di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Munculnya tudingan mengenai dugaan pembiaran oleh pemerintah setempat terhadap aktivitas perusahaan yang disebut belum mengantongi izin resmi memicu beragam spekulasi, termasuk dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan negara.
Menanggapi isu tersebut, Camat Warungkiara Toni Sugiarto menegaskan bahwa tudingan pembiaran tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dan rekomendasi awal perusahaan tersebut bukan dilakukan pada masa kepemimpinannya, melainkan saat kecamatan masih dipimpin pejabat sebelumnya.
Toni mengungkapkan, dirinya baru menjabat sebagai Camat Warungkiara sekitar tujuh bulan terakhir. Menurutnya, rekomendasi yang pernah diterbitkan sebelumnya memiliki batas waktu tertentu dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan untuk melanjutkan proses perizinan ke tahap berikutnya.
“Apabila rekomendasi yang telah diberikan tidak segera ditindaklanjuti, maka secara administrasi proses tersebut harus diajukan kembali dari awal. Itu merupakan mekanisme yang berlaku,” ujar Toni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ia memastikan pihak kecamatan tidak pernah mengabaikan persoalan tersebut. Bahkan, melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama unsur Satpol PP, pemantauan langsung ke lokasi perusahaan telah dilakukan guna memastikan aktivitas usaha dan perkembangan proses legalitas berjalan sesuai ketentuan.
“Petugas sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan monitoring. Informasi yang kami terima, proses perizinan saat ini masih berjalan,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah desa bersikap pasif terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
Menurut Asep, pemerintah desa justru aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan pengurusan izin usaha.
“Setiap ada kesempatan, kami selalu menanyakan langsung terkait progres perizinan. Bahkan saya pernah datang ke lokasi perusahaan untuk meminta penjelasan. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan masih dalam tahap pengurusan,” ujarnya.
Asep menilai tudingan yang menyebut pemerintah desa melakukan pembiaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa terus menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangannya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan maupun mekanisme pengupahan pekerja berada di bawah kewenangan instansi teknis terkait, sehingga bukan menjadi ranah pemerintah desa untuk mengambil keputusan.
“Kalau menyangkut ketenagakerjaan dan upah, tentu ada instansi yang memiliki kewenangan khusus. Pemerintah desa hanya dapat memfasilitasi dan melakukan koordinasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses perizinan PT Tusma disebut masih berlangsung. Baik Pemerintah Kecamatan Warungkiara maupun Pemerintah Desa Sukaharja menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pembiaran, melainkan terus memantau serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar seluruh aspek legalitas usaha dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Rzl










LEAVE A REPLY