Targetperistiwa.my.id //.SUKABUMI – Dugaan praktik kredit fiktif pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Sukabumi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,6 miliar menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Perkara tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administratif internal, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan yang dilakukan secara sistematis.
Praktisi hukum sekaligus Co-Founder Lawfirm OP and Partners, Adv. Ilham Nurrachmad, menyebut dugaan kasus tersebut memiliki dimensi hukum yang kompleks karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data keuangan, hingga potensi keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik yang terorganisir.
Menurut Ilham, pola dugaan pelanggaran dalam perkara itu diduga dilakukan melalui rekayasa data pinjaman, pemalsuan dokumen debitur, penggunaan identitas tanpa persetujuan pemilik sah, serta manipulasi sistem kredit agar tetap tercatat lancar atau performing loan.
“Jika benar dilakukan secara terstruktur dan berulang, maka perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai kelalaian biasa. Ada indikasi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan yang terencana,” ujarnya dalam pandangan hukum, Minggu (25/5/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen nasabah juga dinilai dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat apabila ditemukan adanya manipulasi administrasi maupun penggunaan identitas pihak lain secara melawan hukum.
Dalam perspektif hukum perbankan, Ilham menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurutnya, lembaga perbankan wajib menjaga integritas, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap dana masyarakat.
“Penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan nasional,” katanya.
Ia menilai unsur actus reus atau perbuatan nyata berupa manipulasi data dan pencairan kredit fiktif diduga telah terpenuhi. Sementara unsur mens rea atau niat jahat dinilai tercermin dari pola tindakan yang sistematis dan berulang.
Karena itu, Ilham mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya penyertaan, permufakatan jahat, hingga keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan, terutama apabila ditemukan indikasi pembagian keuntungan atau fee tertentu dalam praktik tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Penanganan perkara, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pembiaran sistemik maupun lemahnya pengawasan internal.
Selain proses pidana, Ilham turut menyoroti pentingnya upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset dan mekanisme hukum lain agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus dugaan kredit fiktif tersebut dinilai menjadi pengingat penting bagi sektor perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, menjaga integritas lembaga, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Redaksi










LEAVE A REPLY