Home Umum Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: PENYELESAIAN DAMAI KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS SURABAYA, ANAK ADVOKAT TERKENAL DAN SELURUH PIHAK TERLIBAT MENYATAKAN PENYELESAIAN AKHIR TANPA TUNTUTAN HUKUM LANJUTAN

Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: PENYELESAIAN DAMAI KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS SURABAYA, ANAK ADVOKAT TERKENAL DAN SELURUH PIHAK TERLIBAT MENYATAKAN PENYELESAIAN AKHIR TANPA TUNTUTAN HUKUM LANJUTAN

Kesepakatan bersifat mengikat secara hukum, akan mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui penetapan Pengadilan Negeri Surabaya

63
0
SHARE
Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: PENYELESAIAN DAMAI KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS SURABAYA, ANAK ADVOKAT TERKENAL DAN SELURUH PIHAK TERLIBAT MENYATAKAN PENYELESAIAN AKHIR TANPA TUNTUTAN HUKUM LANJUTAN

SURABAYA, 25 MEI 2026 – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di ruas Jalan Keputih Tegal, tepatnya di depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, telah mencapai tahap penyelesaian akhir. Hal ini diungkapkan secara resmi oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. selaku kuasa hukum yang berwenang dan narasumber utama dalam perkara tersebut, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak keluarga korban yang diwakili oleh Danny Boy Ilmi Shinenullah – putra dari pasangan Advokat kondang Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – serta pihak pengemudi kendaraan Iwan Bintoro, yang kepentingan hukumnya diwakili sepenuhnya berdasarkan kuasa hukum sah dan dipertanggungjawabkan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. 

URUTAN KEJADIAN DAN DASAR FAKTUAL PERISTIWA

Berdasarkan penjelasan resmi yang disampaikan, insiden bermula ketika kendaraan bermotor jenis Wuling Almaz dengan nomor polisi L-1167-ABA yang dikemudikan oleh Iwan Bintoro terlebih dahulu mengalami kontak fisik dengan kendaraan roda tiga jenis becak motor yang dikendarai oleh Miftahul Ulum. Setelah kejadian awal tersebut, kendaraan tetap melanjutkan perjalanan ke arah timur, kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-3406-EAF yang dikemudikan oleh Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah.

Akibat peristiwa tersebut, Danny Boy Ilmi Shinenullah mengalami cedera fisik serta kerugian materiil yang terukur, sedangkan Miftahul Ulum juga menanggung dampak langsung dari rangkaian kecelakaan tersebut. Seluruh fakta kejadian telah didokumentasikan secara lengkap dan menjadi dasar pertimbangan utama dalam penyusunan akta kesepakatan perdamaian. 

PENGAKUAN TANGGUNG JAWAB DAN BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN NYATA

“Dalam naskah kesepakatan yang telah ditandatangani secara bersama-sama, klien kami secara tegas dan terbuka mengakui adanya unsur kelalaian serta kesalahan dalam pengoperasian kendaraan sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan. Tidak terdapat penyangkalan maupun upaya pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain,” ungkap Dr. Teguh dalam pernyataan resminya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral yang nyata serta akhir, telah diserahkan sejumlah uang tali asih kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak, yaitu Danny Boy Ilmi beserta kedua orang tuanya, Faras Thorfata Bima selaku anak dari Lettu TNI Rifkon Soleh, serta keluarga almarhum Miftahul Ulum. Pemberian tersebut diterima secara sukarela, penuh keikhlasan, dan tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. 

“Seluruh pihak yang terlibat menyepakati bahwa peristiwa ini dianggap selesai secara menyeluruh. Segala hak untuk mengajukan tuntutan hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata, dicabut demi hukum sepenuhnya dan berlaku untuk selamanya. Tidak ada hak apa pun yang dapat dituntut atau dipermasalahkan di masa mendatang,” tegasnya. 

PROSEDUR PENYELESAIAN HINGGA PENGESAHAN RESMI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Terkait proses hukum yang telah tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/A/1451/X/2025/SPKT, Dr. Teguh menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian ini akan segera disempurnakan status hukumnya.

“Kami akan melaksanakan seluruh prosedur administrasi dan proses hukum yang diperlukan hingga tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tujuan agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sah, dan mengikat secara mutlak. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat celah penafsiran yang berbeda, serta mencegah kemungkinan pembukaan kembali perkara ini di masa yang akan datang,” ujarnya.

Dr. Teguh menutup pernyataannya dengan harapan yang pasti: “Setelah penetapan resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini dinyatakan selesai sepenuhnya, bersih dari segala catatan hukum, dan seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan rasa aman, adil, dan kedamaian yang utuh.”

 

(Redaksi)