Home Umum Pengeroyokan Wartawan di Bekasi, PPRI Minta Jatanras Bertindak Cepat dan Tegas

Pengeroyokan Wartawan di Bekasi, PPRI Minta Jatanras Bertindak Cepat dan Tegas

19
0
SHARE
Pengeroyokan Wartawan di Bekasi, PPRI Minta Jatanras Bertindak Cepat dan Tegas

Bekasi, 24 April 2026 – Dunia pers kembali dihadapkan pada peristiwa memprihatinkan. Seorang wartawan media daring Buser-86 menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan saat melaksanakan tugas liputan di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menuai kecaman luas, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Hingga saat ini, tim penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi diketahui sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang juga merupakan rekan sejawat wartawan. Namun, langkah lanjutan berupa penangkapan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab belum juga terlaksana.

Sudah Ada Bukti dan Keterangan, Mengapa Penangkapan Belum Dilakukan?

Menanggapi kondisi tersebut, Abdul Hamid selaku Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai, dengan sudah terkumpulnya berita acara pemeriksaan dan keterangan dari berbagai pihak, seharusnya tindakan hukum dapat segera dijalankan tanpa menunggu waktu lama.

“Logikanya sederhana, begitu proses pencatatan dan pemeriksaan selesai, maksimal dalam kurun waktu 1 kali 24 jam pelaku sudah bisa diamankan. Tapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada yang ditangkap. Hal ini sangat disayangkan dan justru menimbulkan persepsi bahwa penanganan kasus ini tidak diprioritaskan,” tegas Abdul Hamid.

Ia mengingatkan, semakin lama penangkapan dilakukan, semakin besar peluang bagi pelaku untuk melarikan diri atau bahkan menghilangkan jejak dan bukti yang ada.

Serangan Terhadap Wartawan Adalah Serangan Terhadap Demokrasi

PPRI dengan tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara kebenaran dan menghalangi akses informasi bagi masyarakat luas.

“Menyerang wartawan yang sedang bertugas berarti menyerang kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. Ini adalah bentuk intimidasi yang bertujuan agar fakta-fakta penting tidak terungkap ke publik. Marwah profesi kami dihina, hak kami untuk bekerja diinjak-injak, dan hal ini tidak akan kami diamkan begitu saja,” ujarnya dengan nada tegas.

Tidak Ada Kompromi, Semua yang Terlibat Harus Dihukum Berat

Terkait penyelesaian kasus ini, PPRI menegaskan sikap yang tidak bisa ditawar sama sekali. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara tuntas, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa tersebut.

“Kami tegaskan dengan lantang: tidak ada kata damai, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada kompromi sedikit pun. Kami meminta kepolisian segera menangkap para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik oplosan gas LPG bersubsidi. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan oknum TNI, oknum Polri, oknum wartawan, maupun kelompok tertentu yang melindungi bisnis ilegal yang merugikan keuangan negara ini, mereka semua harus ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tandas Abdul Hamid.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap kejadian maupun perkembangan terbaru dari proses penyelidikan yang sedang dijalankan.

Redaksi