Home Opini H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: TAFSIR HUKUM ATAS STATUS P-21 DAN BATAS WEWENANG PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: TAFSIR HUKUM ATAS STATUS P-21 DAN BATAS WEWENANG PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Kedudukan Hukum Berkas, Syarat Mutlak Penahanan, dan Implementasi Asas Negara Hukum

36
0
SHARE
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: TAFSIR HUKUM ATAS STATUS P-21 DAN BATAS WEWENANG PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

BANDUNG, 03 JUNI 2026 – Perkara dugaan penyebaran informasi elektronik yang memuat ketidakbenaran terkait dokumen kenegaraan yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, kini telah sampai pada tahapan penentu. Berkas perkara telah resmi dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh Kejaksaan, sementara Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menyelesaikan proses administrasi untuk pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Penuntut Umum guna memasuki Tahap II.

Merespons perkembangan tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyajikan uraian hukum yang terstruktur, menjelaskan makna sebenarnya dari setiap tahapan proses, batas kewenangan penegak hukum, serta parameter yang menentukan sah atau tidaknya tindakan penahanan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MAKNA SEBENARNYA STATUS P-21

Secara yuridis, penetapan P-21 memiliki makna yang terbatas dan bersifat administratif semata. Penetapan ini bukan merupakan putusan yang menyatakan kesalahan atau ketidaksalahan tersangka, melainkan hanya pernyataan bahwa hasil penyidikan yang diserahkan oleh kepolisian telah lengkap, memenuhi persyaratan prosedural, dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Konsekuensi hukum yang paling mendasar adalah terjadinya peralihan kewenangan utama pengendalian perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Mulai saat ini, seluruh tindakan hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penuntut, mulai dari pemeriksaan tersangka, penyempurnaan alat bukti, hingga penyusunan surat dakwaan untuk diajukan ke sidang pengadilan.

“Kekeliruan memahami P-21 sebagai tanda pasti bersalah harus segera diluruskan. Penetapan ini hanyalah gerbang masuk ke pengadilan, bukan keputusan akhir. Penilaian pembuktian dan penetapan kesalahan sepenuhnya menjadi wewenang hakim yang memeriksa perkara,” tegasnya.

PERSYARATAN PENAHANAN: HARUS PENUHI DUA UNSUR SEKALIGUS

Isu utama yang menjadi sorotan adalah kemungkinan penahanan tersangka setelah perkara masuk ke tangan jaksa. Berdasarkan kaidah hukum acara pidana, penahanan merupakan tindakan paksa yang membatasi hak kemerdekaan pribadi, sehingga pelaksanaannya tidak boleh sewenang-wenang dan harus memenuhi dua syarat mutlak secara bersamaan, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.

1. Syarat Objektif: Dasar Hukum Formil

Syarat ini berkaitan dengan jenis tindak pidana dan beratnya ancaman hukuman yang diatur dalam pasal yang disangkakan. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:

- Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

- Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE;

- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE;

- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE;

- Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sejumlah ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara yang telah memenuhi ambang batas yang diizinkan untuk tindakan penahanan. Dengan demikian, secara formil hukum, dasar kewenangan untuk melakukan penahanan telah tersedia.

2. Syarat Subjektif: Ukuran Kebutuhan dan Kepatutan

Pemenuhan syarat objektif saja belum cukup untuk membenarkan tindakan penahanan. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dan asas proporsionalitas yang berlaku. Ancaman pidana hanyalah dasar yang membuka peluang, bukan perintah pelaksanaan.

Penahanan baru boleh dilakukan jika terbukti ada alasan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa tersangka dikhawatirkan akan:

- Melarikan diri dari proses hukum;

- Merusak, menyembunyikan, atau mengubah alat bukti;

- Mengulangi tindak pidana yang sama.

“Penahanan tidak boleh dijadikan alat tekanan atau balasan semata. Negara hukum diuji di sini: apakah tindakan yang diambil berdasar fakta dan hukum, atau berdasar kepentingan di luar aturan yang berlaku,” tandasnya.

KEWENANGAN DISKRESIONER JAKSA DAN PERBANDINGAN DENGAN PERKARA SEBELUMNYA

Memasuki Tahap II, Jaksa Penuntut Umum memegang wewenang penuh untuk menentukan langkah yang paling tepat sesuai kondisi faktual, yaitu: melakukan penahanan, tidak melakukan penahanan, atau menetapkan penahanan dalam kota/penahanan rumah.

Mengacu pada penanganan perkara serupa pada tahun 2022, setelah berkas dinyatakan lengkap sempat dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun secara yuridis, penanganan saat ini tidak dapat disamakan begitu saja dengan konteks masa lalu. Penilaian harus didasarkan pada fakta, situasi, dan keadaan hukum yang berlaku saat ini.

“Setiap perkara memiliki karakteristik dan dinamika yang berbeda. Keputusan hukum harus lahir dari penilaian objektif terhadap kenyataan hari ini, bukan sekadar meniru langkah yang pernah dilakukan sebelumnya,” jelasnya.

PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM SEBAGAI PEMBATAS

Dalam pandangan ilmu hukum pidana dan acara pidana, penahanan harus ditempatkan sebagai jalan terakhir atau upaya paling akhir, bukan langkah awal atau prosedur standar.

Tindakan penahanan tidak memiliki dasar pembenaran hukum apabila tersangka terbukti:

- Selalu kooperatif dan hadir dalam setiap pemanggilan;

- Memiliki identitas serta tempat tinggal yang jelas dan pasti;

- Tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri;

- Tidak berusaha mengganggu atau menghilangkan alat bukti;

- Serta tidak berniat mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Sebaliknya, penahanan baru menjadi sah dan tepat apabila terdapat dasar nyata bahwa tersangka berpotensi menghambat proses pembuktian, mempengaruhi saksi, atau masih menyebarkan materi yang menjadi objek perkara. Alasan yang hanya didasarkan pada intensitas perhatian publik tidak dapat diterima sebagai dasar hukum yang sah.

BATAS ANTARA KEBEBASAN BERBICARA DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA

Perkara ini merupakan titik temu yang sangat krusial antara perlindungan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan kehormatan dan nama baik, keabsahan dokumen negara, serta batas tanggung jawab pidana dalam ruang siber.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan kepala dingin, objektif, dan sepenuhnya berlandaskan hukum. Persidangan nantinya menjadi wadah paling sah untuk menguji kebenaran seluruh dalil, alat bukti, pendapat ahli, serta membedakan batas mana yang masih termasuk ruang kritik ilmiah atau pendapat pribadi, dan mana yang sudah memenuhi unsur tindak pidana.

KESIMPULAN

Secara yuridis formil, penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak terkait memungkinkan dilakukan karena syarat objektif telah terpenuhi. Namun secara prinsip negara hukum yang berkeadilan, pelaksanaannya tidak boleh otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kualitas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa cepat penahanan dilakukan, melainkan dari ketepatan penilaian terhadap fakta dan keadilan yang dihasilkan. Hukum yang bermartabat adalah hukum yang tepat menilai, bukan hukum yang terburu-buru bertindak,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.

 

(Redaksi)