JAKARTA, 30 APRIL 2026 – Proses hukum terkait tindak pidana penyerangan menggunakan zat kimia berbahaya terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, kini memasuki tahap krusial pemeriksaan di persidangan. Empat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai subjek hukum dalam perkara ini, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budi Haryanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah menjalani sidang pembuktian perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh penilaian subjektif para terdakwa yang menganggap pernyataan atau aktivitas korban telah mencemarkan kehormatan serta nama baik institusi militer.
Secara bersamaan, dinamika hukum juga berkembang dalam lingkup peradilan umum. Tim penasihat hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan peninjauan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh guna meminta agar otoritas kepolisian umum melanjutkan mandat penyidikan, mengingat adanya keraguan mendasar terhadap kapasitas penegak hukum militer untuk bertindak secara objektif dan imparsial. Keraguan tersebut berlandaskan pada asumsi yuridis bahwa mekanisme hukum dalam lingkungan institusi berpotensi menghadapi kendala struktural dalam mengungkap akar persoalan serta struktur hierarki di balik perbuatan pidana, sehingga dikhawatirkan akan terjadi keadaan impunitas atau ketidakhukuman bagi pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab lebih tinggi.
Sebagai pemangku kepentingan dalam penegakan hukum, Robert Simangunsong, S.H., M.H. selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan pandangan hukum yang mendalam serta desakan tegas, yang disusun berdasarkan kerangka berpikir yuridis yang sistematis, terstruktur, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Signifikansi Kasus Bagi Sistem Penegakan Hukum
Menurutnya, perkara ini memiliki bobot strategis yang sangat penting sebagai indikator utama keberhasilan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan kepentingan kelembagaan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam perspektif ilmu hukum, prinsip dasar yang berlaku adalah bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana wajib dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa adanya diskriminasi, baik berdasarkan pangkat, jabatan, maupun kedudukan sosial pelaku. Hal ini sejalan dengan adagium hukum klasik nullum crimen nulla poena sine lege, yang bermakna tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman jika tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku sebelumnya.
Meskipun proses persidangan telah dijalankan terhadap para pelaku langsung, masih terdapat pertanyaan hukum yang krusial dan belum terjawab secara tuntas: apakah tindakan tersebut merupakan keputusan mandiri individu, ataukah merupakan pelaksanaan dari kebijakan, instruksi, atau perintah yang bersifat hierarkis dari tingkatan jabatan yang lebih tinggi? Pertanyaan ini menjadi sangat penting mengingat karakteristik organisasi militer yang sangat menjunjung tinggi kepatuhan terhadap rantai komando.
Langkah hukum yang diambil oleh tim pembela hukum korban dengan mengajukan permohonan praperadilan merupakan bentuk pelaksanaan nyata dari hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Keraguan terhadap objektivitas lembaga penegak hukum tertentu adalah hal yang wajar dan dapat diterima secara hukum, terutama jika terdapat indikasi adanya konflik kepentingan yang nyata. Dalam hal ini, asas imparsialitas atau sikap tidak memihak merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penegak hukum agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh masyarakat luas.
Prinsip Penanganan Perkara yang Wajib Dijalankan
Dalam kapasitasnya sebagai wakil organisasi profesi penegak hukum, Robert Simangunsong menegaskan beberapa hal prinsipil yang harus dipegang teguh dalam penanganan kasus ini.
Pertama, seluruh rangkaian proses hukum, baik yang berlangsung di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan peradilan umum, wajib dilaksanakan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari sifat peradilan sebagai lembaga publik, yang mana setiap tahapan dan keputusannya harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Penetapan keputusan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan, disertai dengan pertimbangan hukum yang kuat dan argumentasi yang rasional, serta harus terbebas dari segala bentuk tekanan, campur tangan, atau intervensi pihak manapun yang berpotensi merusak kemandirian lembaga peradilan.
Kedua, dan merupakan hal yang paling mendesak untuk diperhatikan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada individu-individu yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tindakan tersebut. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana dan hukum positif yang berlaku, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada pelaku fisik semata, tetapi juga meluas kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses terjadinya tindak pidana tersebut, baik dalam kedudukan sebagai penyelenggara, pemberi perintah, penyuruh, maupun mereka yang turut serta mendorong atau memfasilitasi terjadinya kejahatan. Oleh karena itu, penyidikan dan pemeriksaan di persidangan memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri fakta sedalam-dalamnya dan selengkap-lengkapnya, guna mengungkapkan struktur komando dan alur peristiwa mulai dari tahap perencanaan, pemberian mandat, hingga pelaksanaan di lapangan.
Setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa memandang tingkatan pangkat, jabatan, atau kedudukannya dalam struktur organisasi, wajib diproses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori serta ketentuan konstitusi yang menyatakan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Tidak boleh ada aturan atau praktik yang memungkinkan adanya perlindungan khusus bagi pejabat atau pihak tertentu yang justru dapat menciptakan ketidakadilan dan menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berdaya di hadapan kekuasaan.
Ketiga, tujuan akhir dari seluruh proses hukum ini haruslah dipusatkan pada pemenuhan hak-hak korban secara utuh. Apa yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak atas keselamatan jiwa dan raga, serta hak untuk hidup dengan aman dan damai. Dalam konteks perlindungan korban, negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan terpenuhinya hak atas keadilan, hak untuk mengetahui kebenaran, serta hak atas pemulihan yang lengkap, baik dalam aspek materiil maupun moril. Putusan yang dihasilkan nantinya tidak boleh hanya sekadar memenuhi syarat formalitas hukum belaka, melainkan harus benar-benar mewujudkan keadilan substantif yang mampu memberikan kepuasan hukum bagi korban, serta mampu mencerminkan dan meneguhkan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Desakan Akuntabilitas dan Penegakan Keadilan
Menyadari pentingnya hal tersebut, atas nama organisasi profesi, Robert Simangunsong mendesak dengan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Oditur Militer, Hakim, maupun Penyidik, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan pada prinsip keadilan yang objektif.
"Kami menegaskan agar proses hukum ini mampu mengungkap seluruh fakta yang sesungguhnya dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Penyelesaian kasus ini tidak boleh menimbulkan kesan bahwa ada perlindungan bagi mereka yang berkuasa atau berada di jabatan tinggi. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan mendalam hingga ke akar permasalahan, demi menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia," pungkasnya.(red)










LEAVE A REPLY