Targetperistiwa.my.id // Perdebatan mengenai eksistensi peradilan militer kembali mengemuka seiring pembahasan perkara koneksitas dalam sistem hukum Indonesia. Sorotan ini mengarah pada pengaturan Pasal 170 KUHAP yang mengatur mekanisme penanganan tindak pidana yang melibatkan pelaku dari dua rezim hukum berbeda, yakni sipil dan militer.
Secara normatif, Pasal 170 ayat (1) KUHAP memberikan arah yang progresif. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh warga sipil dan anggota TNI, maka proses pemeriksaan dan peradilannya dilaksanakan di lingkungan peradilan umum. Prinsip ini mencerminkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, yang menjadi fondasi utama dalam negara hukum.
Namun demikian, norma tersebut tidak bersifat mutlak. Pada ayat (2), terdapat pengecualian yang membuka ruang bagi peradilan militer untuk mengambil alih perkara, apabila dinilai terdapat “titik berat kerugian kepentingan militer”. Klausul ini kerap menjadi pintu masuk bagi pergeseran kewenangan, yang dalam praktiknya memunculkan perdebatan baru terkait independensi dan objektivitas penegakan hukum.
Dalam konteks perkara yang melibatkan Andrie Yunus, seluruh pelaku diketahui merupakan anggota TNI aktif. Dengan merujuk pada ketentuan KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penanganan perkara tersebut secara yuridis memang berada dalam kewenangan peradilan militer.
Meski demikian, praktik peradilan militer selama ini masih menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Kritik tersebut umumnya berangkat dari persepsi bahwa proses peradilan cenderung tertutup, rentan terhadap intervensi struktural, serta menghasilkan putusan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban dari kalangan sipil.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi institusi peradilan militer dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik. Transparansi, akuntabilitas, serta aksesibilitas menjadi aspek yang tidak lagi dapat diabaikan. Tanpa pembenahan yang konkret, kekhawatiran terhadap lahirnya “ilusi keadilan” dalam perkara koneksitas akan terus mengemuka.
Oleh karena itu, reformasi dalam tubuh peradilan militer menjadi sebuah keniscayaan. Keterbukaan terhadap pengawasan publik serta komitmen terhadap prinsip keadilan yang setara harus menjadi pijakan utama, agar sistem peradilan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi di mata masyarakat.
Red










LEAVE A REPLY