Home Opini PERADI: Cacat Sejak Kelahiran, Wadah Tunggal Gagal Memersatukan, Federasi Bar Solusi Mutlak

PERADI: Cacat Sejak Kelahiran, Wadah Tunggal Gagal Memersatukan, Federasi Bar Solusi Mutlak

81
0
SHARE
PERADI: Cacat Sejak Kelahiran, Wadah Tunggal Gagal Memersatukan, Federasi Bar Solusi Mutlak

 

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Penyimpangan Mandat Jadi Akar Konflik, Transformasi Tak Bisa Ditawar - Asal?Usul: Penyimpangan Fungsi di Awal Langkah

 

JAKARTA, 07 JUNI 2026 – Menelusuri kembali akar sejarah dan meninjau ulang pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas Undang?Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tampak jelas adanya kesenjangan besar antara mandat negara dengan praktik yang berjalan. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejatinya hanya dibentuk sebagai wadah pelaksana 8 kewenangan administratif negara—mulai pendidikan profesi, ujian kelayakan, hingga penegakan etik—tanpa mandat khusus untuk memonopoli keberadaan organisasi profesi.

Pada akhir 2004, delapan organisasi pendiri (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI) sepakat melebur dengan satu pemahaman dasar: keanggotaan tetap melekat pada induk organisasi, sementara PERADI hanya berfungsi menyatukan standar kerja. Namun, kesepakatan ini perlahan bergeser. Sejak 2005, PERADI mulai bermutasi menjadi organisasi mandiri yang mengambil alih pengelolaan keanggotaan secara sentralistik, seolah?olah berhak menjadi satu?satunya wadah sah. Langkah ini jelas menyimpang dari tujuan awal pembentukan dan menjadi benih masalah yang tumbuh besar hingga hari ini.

Runtuhnya Mitos Wadah Tunggal: Pecah dan Berkonflik

Kelemahan konsep wadah tunggal yang dipaksakan itu akhirnya terbukti nyata pada 2015. Alih?alih menjadi pemersatu, PERADI justru terbelah menjadi beberapa kubu kepengurusan yang saling berebut legitimasi. Di saat yang sama, menjamur organisasi?organisasi baru sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap tata kelola yang dianggap tertutup dan tidak inklusif.

Saling klaim surat keputusan, gugatan beruntun ke pengadilan, hingga pertikaian antar?anggota adalah konsekuensi logis dari struktur organisasi yang dibangun di atas klaim eksklusivitas yang lemah dasarnya. Fakta ini menegaskan bahwa sejak awal, PERADI mengandung cacat bawaan: memaksakan satu wadah menampung keragaman aspirasi yang luas, tanpa mekanisme demokrasi yang memadai. Akibatnya, profesi advokat terjebak dalam konflik berkepanjangan yang merusak citra di mata publik.

Dasar Hukum yang Mematahkan Dominasi

Klaim menjadi satu?satunya organisasi sah akhirnya runtuh secara hukum. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 memberikan sinyal tegas dengan memerintahkan seluruh pengadilan tinggi menerima dan menyumpah calon advokat dari organisasi mana pun. Ini adalah pengakuan resmi bahwa PERADI sudah tidak lagi memiliki hak eksklusif mewakili seluruh elemen profesi.

Pukulan hukum yang lebih kokoh datang dari Putusan MK Nomor 35/PUU?XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan organisasi di luar PERADI adalah hak konstitusional berserikat sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mempertahankan konsep wadah tunggal yang kaku sama saja dengan mengabaikan hak asasi konstitusional dan menutup mata terhadap realitas sosial yang ada. Dasar hukum ini menjadi penegas bahwa era monopoli sudah seharusnya berakhir.

Tata Kelola Bermasalah: Kuasa yang Terpusat dan Benturan Kepentingan

Masalah tidak berhenti di situ. Pola kepemimpinan yang cenderung memusatkan kekuasaan memicu intervensi negara lewat Putusan MK Nomor 91/PUU?XX/2022 yang membatasi masa jabatan maksimal dua periode. Ini adalah bukti nyata bahwa tanpa regulasi pembatasan, kekuasaan di tubuh organisasi ini berisiko dikuasai sekelompok elit dalam waktu lama, seolah menjadi milik pribadi.

Belum lagi persoalan integritas. Lewat Putusan MK Nomor 23/PUU?XXIII/2025, negara melarang pimpinan advokat merangkap jabatan pejabat negara. Larangan ini sangat relevan mengingat banyak kasus di mana posisi organisasi dijadikan alat jembatan kepentingan politik dan bisnis, yang jelas mencederai kemurnian independensi profesi. Hal ini menunjukkan betapa jauh penyimpangan yang terjadi dari cita?cita awal profesi hukum yang mulia.

Federasi Bar: Satu?Satunya Jalan Keluar yang Masuk Akal

Seluruh rangkaian masalah dan dasar hukum di atas menegaskan: konsep Single Bar sudah mati, namun kebebasan berorganisasi tanpa standar juga berbahaya. Solusi yang paling masuk akal, adil, dan telah teruji di banyak negara hukum adalah sistem Federasi Bar.

Melalui model ini, dibentuk Dewan Advokat Indonesia (DAI) sebagai lembaga payung yang hanya mengatur standar nasional—mulai kurikulum, ujian, sumpah, hingga kode etik—dikelola secara kolektif dan demokratis oleh wakil semua organisasi. Di bawah naungan DAI, setiap organisasi (termasuk elemen sisa PERADI) tetap otonom namun terikat aturan bersama.

"Model ini akan memutus rantai monopoli, menghentikan konflik internal, dan memperbaiki kerusakan struktur yang ada sejak lahir. Hanya dengan cara ini, kita bisa mengembalikan advokat sebagai officium nobile, menjamin independensi sejati, dan memastikan profesi ini bersih dari kepentingan kekuasaan mana pun," tegas Dr. Imam Hidayat.

 

(red)