Bandung, 19 Mei 2026 – Upaya tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas, Jalan Ahmad Yani, mendapatkan sorotan positif dari kalangan ahli hukum. Langkah ini dinilai sebagai momen penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta memulihkan wibawa negara dalam menegakkan aturan.
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, menegaskan bahwa penataan ini sepenuhnya berlandaskan prinsip negara hukum.
Dasar Hukum yang Jelas
Ia menjelaskan, trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan adalah aset umum yang dilindungi undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan tata ruang, serta peraturan daerah tentang ketertiban.
“Tidak ada pembenaran hukum bagi pendudukan ruang publik tanpa izin resmi. Berapa pun lamanya berlangsung, kebiasaan yang melanggar aturan tidak akan pernah berubah menjadi hak. Hukum tidak membenarkan pelanggaran hanya karena dianggap sudah lumrah,” ujarnya.
Tindakan pemerintah ini disebutnya sah secara hukum administrasi, sebagai koreksi atas pembiaran yang terlalu lama terjadi.
Demi Kepentingan Seluruh Warga
Selama puluhan tahun, penumpukan lapak di kawasan ini menimbulkan kemacetan parah, akses pejalan kaki terhalang, serta lingkungan menjadi tidak terawat.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran. Jika dibiarkan, masyarakat akan menganggap aturan bisa diabaikan. Penertiban ini bertujuan mengembalikan hak seluruh warga yang selama ini terganggu demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Tegas namun Tetap Manusiawi
Pihaknya juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap berkeadilan. Ketegasan harus dibarengi solusi yang layak bagi pedagang terdampak.
“Pemimpin diuji di sini: berani menertibkan demi ketertiban kota, namun tetap peduli rakyat kecil. Pemerintah wajib menyediakan relokasi yang layak dan dukungan usaha agar tidak ada yang terlantar,” tambahnya.
Apresiasi Kebijakan
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Barat dan jajarannya yang berani mengambil keputusan strategis.
“Ini langkah tepat untuk masa depan Bandung. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, wibawa negara pulih, dan masyarakat pun merasakan ketertiban serta keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.
(Redaksi Hukum & Pemerintahan)










LEAVE A REPLY