Home Umum Kejari Kabupaten Sukabumi musnahkan barang bukti 116 perkara, narkotika dan senjata tajam jadi perhatian

Kejari Kabupaten Sukabumi musnahkan barang bukti 116 perkara, narkotika dan senjata tajam jadi perhatian

167
0
SHARE
Kejari Kabupaten Sukabumi musnahkan barang bukti 116 perkara, narkotika dan senjata tajam jadi perhatian

Targetperistiwa.my.id

SUKABUMI, 3 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan pengelolaan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Dari keseluruhan perkara yang telah diselesaikan, sebanyak 38 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,095 kilogram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan daftar G.

Sementara itu, 78 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Barang bukti yang dikelola di antaranya 155 potong pakaian, 49 bilah senjata tajam, 23 unit timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 unit telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Seluruh barang bukti diperlakukan sesuai amar putusan, baik melalui pemusnahan, pelelangan, maupun pengembalian kepada pihak yang berhak.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara tersebut tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga dukungan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.

Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus terhadap tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 161 ribu butir. Kondisi ini dinilai menjadi indikator masih adanya ancaman peredaran obat ilegal yang harus diantisipasi secara serius melalui kerja sama lintas sektor.

Melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang bersifat berbahaya dan dilarang, seperti narkotika serta senjata tajam, dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat. Adapun barang yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara atau dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai putusan pengadilan.

Melalui pengelolaan barang bukti yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Redaktur:Asep lodaya