Targetperistiwa.my.id
Ketua Umum LPRI: Negara Tidak Boleh Dibiarkan Bergerak Tanpa Kepastian Hukum dan Keadilan
JAKARTA – Persoalan tata kelola negara dan penegakan hukum kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah persoalan yang muncul dinilai menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem bernegara, mulai dari lemahnya kepastian hukum hingga dugaan kuatnya pengaruh kepentingan politik terhadap proses hukum.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Brigjen TNI Marinir (Purn.) Tofik Manggus, CFrA., menyampaikan pandangannya bahwa sebuah negara hanya dapat bertahan apabila mampu melakukan pembenahan secara berkelanjutan serta memastikan hukum berjalan secara independen.
Menurutnya, ketika berbagai persoalan mendasar tidak segera diperbaiki, maka risiko melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan semakin besar.
Perubahan Sistemik Menjadi Kunci Keberlangsungan Negara
Tofik menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara bukan hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi dari kemampuan pemerintah dan seluruh elemen bangsa dalam menjalankan aturan tersebut secara konsisten.
“Negara harus terus bergerak menuju perbaikan. Namun jika berbagai persoalan dibiarkan tanpa penyelesaian, maka yang muncul adalah kegagalan dalam mengelola negara. Membiarkan masalah semakin besar hingga menjadi ancaman bagi bangsa adalah bentuk lemahnya tata kelola,” ujar Tofik.
Ia menilai, berbagai persoalan yang terjadi saat ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan struktural yang belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh.
LPRI Soroti Ancaman Terhadap Proses Hukum
Salah satu perhatian utama LPRI adalah kondisi penegakan hukum yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Tofik menyebut, aturan hukum termasuk mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses hukum.
“Ketika proses hukum tidak lagi berjalan sesuai aturan, maka yang terancam bukan hanya sebuah perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Hukum harus menjadi panglima, bukan mengikuti kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa penyimpangan terhadap prinsip hukum dapat menyebabkan masyarakat kehilangan keyakinan bahwa keadilan dapat diperoleh melalui jalur yang benar.
Intervensi Politik dan Tantangan Independensi Hukum
Lebih lanjut, Tofik mengingatkan bahwa hubungan antara politik dan hukum harus memiliki batas yang jelas. Menurutnya, keputusan hukum harus berdiri berdasarkan fakta, bukti, serta aturan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan kekuasaan.
“Jika hukum terlalu mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik, maka persoalan bangsa akan sulit diselesaikan. Penegakan hukum harus kembali pada prinsip keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Ia menilai, reformasi hukum yang sebenarnya membutuhkan keberanian untuk memperkuat lembaga hukum agar mampu bekerja secara mandiri.
Reformasi Tata Kelola Demi Masa Depan NKRI
Dalam penutup pernyataannya, Brigjen TNI Marinir (Purn.) Tofik Manggus, CFrA., menegaskan bahwa masa depan bangsa bergantung pada keseriusan seluruh pihak dalam memperbaiki sistem yang ada.
“Reformasi bukan hanya perubahan aturan, tetapi memastikan aturan benar-benar dijalankan. Kemandirian hukum harus dijaga agar negara tetap kuat, masyarakat mendapatkan keadilan, dan NKRI tetap berdiri dengan fondasi yang kokoh,” pungkasnya.
(red)










LEAVE A REPLY