Targetperistiwa.my.id
Oleh: Adv. Ilham Nurrachmad, S.H.
Co-Founder Law Firm OP & Partners
Dalam perjalanan penegakan hukum pidana, sering kali seseorang berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa suatu tindakan terjadi tanpa kesengajaan, tanpa maksud tertentu, atau sekadar akibat keadaan yang tidak direncanakan. Namun, hukum tidak menilai sebuah perkara hanya berdasarkan apa yang disampaikan seseorang, melainkan melalui rangkaian fakta, bukti, serta keadaan yang menyertai suatu peristiwa.
Hukum mengenal sebuah prinsip klasik:
“Acta Exteriora Indicant Interiora Secreta”
“Perbuatan yang tampak dari luar dapat menunjukkan maksud yang tersembunyi di dalam batin.”
Prinsip tersebut menggambarkan bahwa niat seseorang tidak selalu hadir dalam bentuk pengakuan atau perkataan. Dalam banyak keadaan, niat justru dapat terlihat melalui tindakan yang dilakukan secara nyata. Pilihan langkah, cara bertindak, persiapan yang dilakukan, hingga akibat yang timbul menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembuktian hukum.
Dalam hukum pidana, dikenal hubungan antara mens rea (niat atau sikap batin) dan actus reus (tindakan nyata). Kedua unsur tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu perbuatan pidana.
Sebuah tindakan yang dilakukan secara terencana, dengan adanya persiapan, sasaran tertentu, serta rangkaian langkah yang terarah, dapat menjadi indikator kuat mengenai adanya kehendak atau kesadaran terhadap akibat yang mungkin terjadi. Sebab, niat tidak selalu harus diucapkan, tetapi dapat terbaca melalui pola perbuatan.
Seseorang yang melakukan tindakan berbahaya terhadap orang lain, misalnya, tidak cukup hanya beralasan bahwa dirinya tidak memiliki maksud buruk. Begitu pula seseorang yang menyusun skema tertentu untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar, tidak dapat semata-mata menghapus dugaan kesengajaan hanya dengan menyangkalnya.
Dalam pemeriksaan perkara pidana, hukum melihat keseluruhan rangkaian kejadian. Mulai dari kondisi sebelum peristiwa berlangsung, tindakan saat kejadian, hingga dampak yang muncul setelahnya. Semua bagian tersebut menjadi rangkaian fakta yang saling berkaitan.
Hakim dalam persidangan tidak hanya mendengarkan pernyataan pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga mempertimbangkan alat bukti yang sah serta fakta yang muncul di persidangan. Sebuah perkara tidak ditentukan oleh siapa yang paling pandai menyusun cerita, melainkan oleh sejauh mana fakta mampu membuktikan suatu kebenaran berdasarkan hukum.
Persidangan adalah ruang untuk menguji fakta, bukan sekadar tempat mempertahankan pendapat. Setiap tindakan manusia meninggalkan jejak, dan jejak tersebut dapat menjadi petunjuk untuk memahami maksud serta tujuan di balik sebuah perbuatan.
Pada akhirnya, seseorang mungkin mampu menyembunyikan apa yang ada dalam pikirannya, tetapi rangkaian tindakannya akan selalu meninggalkan tanda. Ketika perbuatan telah berbicara, maka fakta menjadi alat utama untuk menemukan kebenaran.
“Pikiran dapat disembunyikan, tetapi perbuatan selalu meninggalkan jejak. Dan dari jejak itulah hukum menemukan makna di balik sebuah tindakan.”
Adv. Ilham Nurrachmad, S.H.
Co-Founder Law Firm OP & Partners
Editor: Asep lodaya










LEAVE A REPLY